Sabtu, 26 Juli 2008

DLLAJ Rules


Bogornews--- DLLAJ (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kota Bogor mulai Kamis (10/7) melakukan penggembokan dan penderekan kendaraan roda empat yang parkir di tempat terlarang sesuai Perda Nomor 6 tahun 2005 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 73 ayat 2 serta diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 49 tahun 2005

Tim gabungan yang terdiri dari unsur DLLAJ, Kepolisian dan Polisi Militer Kamis (10/7) menggembok delapan kendaraan berbagai jenis di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Kapten Muslihat Bogor. Kedelapan kendaraan tersebut diantaranya lima kendaraan dari Jakarta, dan tiga kendaraan dari Bogor

Dari delapan kendaraan yang dipasang gembok roda, lima diantaranya yang sedang parkir di samping Hotel Salak. Semua kendaran yang parkir di depan plang dilarang parkir semuanya tamu yang sedang rapat di Hotel Salak, satu diantaranya sebuah mobil APV B-2413-BQ yang memiliki kartu keterangan Operasional Istana Kepresidenan.

Mobil lain yang juga digembok yakni Inova, Chevrolet , Avansa , dan Hundai Sebuah mobil yang juga parkir di depan di depan SMAN 1 Kota Bogor juga kena gembok dan tiga mobil yang parkir di Jalan Kapten Muslihat.

Kepala DLLAJ Kota Bogor Achmad Syarief mengungkapkan, tindakan tegas yang dilakukan oleh DLLAJ Kota Bogor ini dalam upaya mencegah pelanggaran parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas karena parkir sembarangan mempersempit jalur jalan. “ Ketika dilakukan penertiban tim gabungan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan selama 15 menit sampai 30 menit untuk kendaraan yang salah parkir, “ kata Sarief

Namun, lanjut Sarief, jika batas waktu yang diberikan telah lewat pemilik atau sopirnya tidak muncul, maka terpaksa mobilnya digembok dan di tempeli stiker yang bunyinya kendaraan ini terkena penertiban. Untuk yang digembok pemilik bisa mengurusnya ke kantor DLLAJ Jalan Raya Tajur Bogor

Lebih lanjut Sarief mengatakan, ke delapan mobil yang terkena gembok, sopir dan pemilknya datang ke ke DLLAJ untuk mengurusnya dan gembok tersebut akhirnya dilepas. Selain itu mereka juga dikenakan tilang oleh pihak kepolisian, “ jelas Sarif. (iso)